JAKARTA, Eranasional.com – Menko Polhukam yang juga Ketua Tindak Pengarah Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengungkapkan peran pengusaha berinisial SB dalam kasus dugaan tindak pidana terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun.

Kata Mahfud, kasus ini melibatkan tiga entitas yang terafiliasi perusahaan milik SB, yakni PT LM.

“SB ini inisial, orang yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang hilangnya pungutan PPH sesuai pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (1/11/2023).

Saat ini, kata Mahfud lagi, kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan dan diusut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Adapun modus kejahatan yang dilakukan SB yaitu dengan mengkondisikan emas batangan impor tersebut menjadi perhiasan yang telah diekspor.

“Padahal, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22,” tegasnya.

Ungkap Mahfud, penyidik DJP sudah memiliki bukti yaitu dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari salah satu BUMN (PT ATM) ke grup SB (PT LM) pada 2017. Perjanjian ini diduga menjadi kedok grup SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.

“Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya,” ucapnya.

Selain itu, penyidik DJP juga mendapatkan data grup SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan per 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak grup SB.

Berdasarkan data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Selama menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja kepadanya sebagai instrumen untuk melakukan pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Mahfud.

PPATK, lanjut Mahfud, juga telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan dari puluhan rekening grup SB kepada Dirjen Pajak untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya. (*)