JAKARTA, Eranasional.com – Sepuluh pegawai Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) didakwa telah melakukan korupsi uang tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp27,6 miliar.

Sepuluh terdakwa itu adalah pegawai Sub Bagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novan Hari Subagio, dan Staf PPK Lemhard Febian Sirait.

Terdakwa lainnya yaitu dua orang Bendahara Pengeluaran Kementerian ESDM masing-masing bernama Abdullah dan Christa Handayani, Staf PPK Haryat Prasetyo, dan Operator SPM Beni Arianto.

Selanjutnya, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annasikhah, dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang pada sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp27.616.428.154 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut,” sambung Jaksa KPK.

Jaksa memaparkan, kerugian negara sebesar Rp27,6 miliar terjadi akibat mark up uang tunjangan kinerja. Hal ini terungkap dari hasil audit perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).