Menurut Jaksa, para terdakwa telah mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggran 2020-2022 yang tidak terserap.
“Dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulanya,” ungkap Jaksa KPK.
Atas manupulasi tunjangan kinerja tersebut, Terdakwa Abdullah disebut menerima uang sebesar Rp355.486.628, Terdakwa Christa Handayani Pangaribowo menerima sebesar Rp2.592.482.167 dan Terdakwa Rokhmat Annashikhah sebesar Rp1.604. 014.825.
Lalu, Terdakwa Beni Arianto sebesar Rp4.169.875.090, Terdakwa Hendi sebesar Rp1.489.944.468, dan Terdakwa Haryat Prasetyo sebesar Rp1.477.066.300.
Sementara itu, Terdakwa Maria Febri Valentine sebesar Rp999.789.121, Terdakwa Priyo Andi Gularso sebesar Rp4.734.066.929, Terdakwa Novian Hari Subagio sebesar Rp1.043.268.176, dan Terdakwa Lernhard Febrian Sirait diduga menerima uang sebesar Rp9.150.434.450.
Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Tinggalkan Balasan