JAKARTA, Eranasional.com – Sepuluh pegawai Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) didakwa telah melakukan korupsi uang tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp27,6 miliar.
Sepuluh terdakwa itu adalah pegawai Sub Bagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novan Hari Subagio, dan Staf PPK Lemhard Febian Sirait.
Terdakwa lainnya yaitu dua orang Bendahara Pengeluaran Kementerian ESDM masing-masing bernama Abdullah dan Christa Handayani, Staf PPK Haryat Prasetyo, dan Operator SPM Beni Arianto.
Selanjutnya, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annasikhah, dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang pada sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp27.616.428.154 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut,” sambung Jaksa KPK.
Jaksa memaparkan, kerugian negara sebesar Rp27,6 miliar terjadi akibat mark up uang tunjangan kinerja. Hal ini terungkap dari hasil audit perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Jaksa, para terdakwa telah mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggran 2020-2022 yang tidak terserap.
“Dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulanya,” ungkap Jaksa KPK.
Atas manupulasi tunjangan kinerja tersebut, Terdakwa Abdullah disebut menerima uang sebesar Rp355.486.628, Terdakwa Christa Handayani Pangaribowo menerima sebesar Rp2.592.482.167 dan Terdakwa Rokhmat Annashikhah sebesar Rp1.604. 014.825.
Lalu, Terdakwa Beni Arianto sebesar Rp4.169.875.090, Terdakwa Hendi sebesar Rp1.489.944.468, dan Terdakwa Haryat Prasetyo sebesar Rp1.477.066.300.
Sementara itu, Terdakwa Maria Febri Valentine sebesar Rp999.789.121, Terdakwa Priyo Andi Gularso sebesar Rp4.734.066.929, Terdakwa Novian Hari Subagio sebesar Rp1.043.268.176, dan Terdakwa Lernhard Febrian Sirait diduga menerima uang sebesar Rp9.150.434.450.
Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Tinggalkan Balasan