JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran uang rupiah dan Dolar Amerika palsu di Purwakarta, Jawa Barat.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pengungkapan kasus ini, Sabtu (4/11) kemarin.

“Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 Dolar AS dan pecahan Rp100.000 jaringan Purwakarta,” ujar Whisnu, Selasa (7/11/2023).

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AGS, KB, DS, dan AMB.

Kronologi Penangkapan

Whisnu menceritakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya transaksi jual beli uang palsu. Menindaklanjuti itu, polisi melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai calon pembeli dari tersangka AGS.

AGS menjual per US$1 seharga Rp5.000. Kepada tersangka AGS, penyidik mengatakan ingin membeli 995 lembar uang palsu pecahan US$100.

“Setelah menunggu sampai sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka AGS, ditemani dua tersangka lainnya, KB dan, DS datang ke lokasi yang disepakati, yakni di salah satu rumah di Kabupaten Purwakarta,” jelas Whisnu.