JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. MKMK memberikan waktu selama dua hari ke depan kepada Wakil Ketua MK untuk mencari pengganti Anwar Usman.
“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Anwar Usman diberikan sanksi pencopotan karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
“Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegas Jimly.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambung Jimly.
Sidang MKMK ini dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dengan anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Putusan ini merupakan jawaban dari laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
Pada awal persidangan, MKMK membacakan dan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Putusan itu membuat warga negara Indonesia (WNI) yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada, sehingga membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Sementara itu, Anwar Usman adalah ipar dari Presiden Jokowi, sehingga putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai sarat dengan kepentingan politik. (*)
Tinggalkan Balasan