JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikabarkan dicegah berpergian ke luar negeri. Yang mengajukan pencegahan itu tak lain adalah KPK.

Pengajuan KPK itu terkait penyelidikan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di mana Febri Diansyah adalah pengacara SYL.

Selain Febri, KPK juga mengajukan pencegahan terhadap beberapa orang lainnya.

“Tim penyidik KPK mengajukan cegah kepada tiga orang advokat agar tidak melakukan berpergian ke luar negeri. Suratnya sudah kami ajukan ke pihak Imigrasi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Febri cs dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiga advokat tersebut diminta kooperatif dalam proses pemeriksaan di KPK nantinya.

“Ini bagian dari kebutuhan penyidikan di mana keterangan tiga advokat ini dibutuhkan. Kalau mereka berada di dalam negeri, tentu penyelesaian berkas perkara SYL ini dapat selesai,” jelas Ali.

Namun, Ali Fikri tidak menyebutkan tiga advokat yang dimaksud. Dia hanya mengatakan tiga advokat itu pernah diperiksa KPK dalam kasus SYL.

“Mereka pernah diperiksa penyidik KPK,” ujarnya.

Beredar rumor, ketiga advokat yang dicegah KPK di kasus SYL adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.