JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) memvonis mantan Menkominfo Johnny G Plate 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan Menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp8 triliun.

“Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Johnny G Plate dan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dengan pengadaan proyek penyediaan infrastruktur merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51,” kata Hakim Anggota Sukartono dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Lalu, karena para terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp1,7 triliun, maka kerugian yang dialami negara menjadi Rp6,2 triliun.

“Uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 1.775.656.380.000 dan dimasukkan ke dalam kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara, yaitu menjadi Rp6,2 triliun,” jelas Hakim Sukartono.

Hakim menegaskan tuduhan bahwa Johnny G Plate cs telah merugikan keuangan negara telah terbukti.

Selain Johnny G Plate, terdakwa dalam kasus proyek pengadaan Menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo adalah mantan Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara, sedangkan Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara. (*)