JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Juru Bicara KPK yang juga pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, dicegah berpergian ke luar negeri alias dicekal oleh KPK.
Menanggapi itu, Febri mengaku dirinya belum dapat pemberitahuan hal itu secara resmi.
“Terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi,” kata Febri Diansyah, Rabu (8/11).
Namun, Febri menegaskan, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai advokat secara baik dan profesional.
Dia pun memastikan akan bersikap kooperatif terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL. Febri menjamin akan hadir jika KPK membutuhkan keterangannya.
“Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mencegah pengacara, SYL, Febri Diansyah agar tidak dapat berpergian ke luar negeri.
Pengajuan KPK itu terkait penyelidikan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain Febri, KPK juga mengajukan pencegahan terhadap beberapa orang lainnya.
“Tim penyidik KPK mengajukan cegah kepada tiga orang advokat agar tidak melakukan berpergian ke luar negeri. Suratnya sudah kami ajukan ke pihak Imigrasi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Febri cs dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiga advokat tersebut diminta kooperatif dalam proses pemeriksaan di KPK nantinya.
“Ini bagian dari kebutuhan penyidikan di mana keterangan tiga advokat ini dibutuhkan. Kalau mereka berada di dalam negeri, tentu penyelesaian berkas perkara SYL ini dapat selesai,” jelas Ali.
Namun, Ali Fikri tidak menyebutkan tiga advokat yang dimaksud. Dia hanya mengatakan tiga advokat itu pernah diperiksa KPK dalam kasus SYL.
“Mereka pernah diperiksa penyidik KPK,” ujarnya.
Beredar rumor, ketiga advokat yang dicegah KPK di kasus SYL adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
Tinggalkan Balasan