JAKARTA, Eranasional.com – Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang sudah ditetapkan KPU bisa menghadapi konsekuensi pidana jika mengundurkan diri. Sementara jika diganti oleh partai politik, maka pimpinan parpol yang akan dipidana.
Ancaman pidana itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam Pasal 552 UU Pemilu, menyebutkan bahwa pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp50 miliar bagi capres dan cawapres yang mengundurkan diri.
Hukuman yang sama bagi pihak yang bertanggung jawab atas penggantian capres dan cawapres.
Berikut ketentuan itu selengkapnya:
Pasal 552 (1) Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 552 (1) Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Oleh karenanya, UU Pemilu melalui Pasal 236 ayat (2) melarang salah seorang dari pasangan calon mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU RI.
Untuk diketahui, tahapan pendaftaran bakal capres-cawapres telah dibuka KPU RI pada 19-25 Oktober 2023. Adapun yang sudah mendaftar ke KPU adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Status mereka saat ini masih bakal pasangan calon, sebelum KPU RI menetapkan mereka secara resmi sebagai pasangan calon definitif pada 13 November 2023.
Setelah 13 November 2023 larangan mundur beserta konsekuensi pidana untuk penarikan/penggantian calon berlaku.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengingatkan bahwa sejak mendaftarkan diri ke KPU RI, para bakal capres-cawapres sudah berkomitmen tak menarik pencalonan calonnya dari kontestasi Pilpres 2024. Komitmen itu tertuang dalam bentuk surat pernyataan yang merupakan salah satu syarat pengajuan bakal capres-cawapres ke KPU RI.
Syarat soal surat pernyataan ini diatur dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
“Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan: surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Kamis (9/11).
“Selanjutnya di huruf f dari ayat dan pasal tersebut, dinyatakan (soal) surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon,” sambungnya. (*)
Tinggalkan Balasan