JAKARTA, Eranasional.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan tiket kereta api untuk periode liburan Natal 2023 masih tersedia.

Sebanyak 102.603 tiket kereta api jarak jauh atau 17% dari tiket yang disediakan telah terjual untuk periode 21 sampai dengan 25 Desember 2024.

Adapun KAI menetapkan angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) berlangsung pada 21 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024.

“Jumlah tersebut masih akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung,” kata Vice President Public Relation KAI Joni Martinus melalui siaran persnya secara tertulis, Sabtu (11/11/2023).

“KAI berharap masyarakat dapat segera memesan tiket karena tiket KA masa Nataru masih cukup banyak tersedia,” sambungnya.

Adapun kereta api yang menjadi favorit untuk angkutan Nataru sejauh ini di antaranya KA Airlangga relasi Pasarsenen-Surabaya Pasarturi (pp), KA Jayabaya relasi Pasarsenen-Malang (pp), KA Serayu relasi Pasarsenen-Purwokerto (pp), KA Kahuripan relasi Kiaracondong-Blitar, dan lainnya.

Masyarakat sudah dapat membeli tiket kereta api jarak jauh reguler yang telah tersedia di aplikasi Access by KAI, website kai.id, minimarket, serta seluruh channel pembelian tiket KA mulai H-45.

Adapun pembelian tiket di loket stasiun hanya tersedia untuk keberangkatan kereta api mulai 3 jam (go show).

Dalam menyediakan tiket kereta api, khususnya saat peak season seperti di masa Angkutan Nataru ini, KAI berkomitmen untuk menyediakan tiket kereta api secara transparan dan terpercaya bagi seluruh pelanggan.

Untuk menangkal praktik percaloan tiket, KAI sudah lama menerapkan kebijakan one seat one passenger dan boarding system yang mewajibkan nama penumpang sesuai antara yang tertera di tiket dan di kartu identitas.

“KAI mengajak masyarakat menggunakan kereta api untuk pulang kampung, liburan, atau tujuan lainnya karena moda transportasi kereta api memiliki banyak keunggulan di antaranya mengutamakan keselamatan, sehat dan nyaman, tepat waktu, serta jangkauan stasiun yang luas mulai dari pusat kota hingga ke pedesaan,” pungkas Joni. (*)