JAKARTA, Eranasional.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut aktivis Haris Azhar hukuman empat tahun penjara karena dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Haris Azhar juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Haris Azhar yaitu tidak mengakui perbuatan, berlindung seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup, hingga tidak sopan di persidangan. Dan, tidak ada hal meringankan baginya.

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan melalui podcast berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’ yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Adapun hal yang dibahas dalam video channel YouTube tersebut adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

Dalam kasus ini, Haris didakwa bersama Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap empat pasal tersebut, di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Fatia Dituntut 3,5 Tahun

Sementara itu, JPU menuntut Fatia Maulidiyanti 3,5 tahun penjara karena juga dianggap terbukti bersalah mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” sambung jaksa.

Fatia juga dituntut membayar denda Rp500.000 subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Fatia bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)