JAKARTA, Eranasional.com – Guru Besar Hukum Pancasila Agus Surono menyatakan mendukung dan mendorong Bareskrim Polri untuk segera memperjelas status hukum tiga orang yang diduga menyembunyikan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, selama pelarian sebelun ditangkap.

Menurut dia, ketegasan status hukum itu diperlukan untuk menuntaskan kasus senpi ilegal Dito Mahendra.

“Kalau ketiganya terbukti melakukan tindak pidana itu di Pasal 56 KUHP, yaitu mereka yang memberikan sarana atau kesempatan baik sebelum atau saat tindak pidana itu dilakukan. Kalau setelah tindak pidana dilakukan baru dikualifikasi sebagai obstruction of justice. Tapi hal itupun harus dipastikan apa perannya dan harus dipenuhi bukti yang cukup terkait apa yang dilakukan oleh ketiga orang tersebut,” kata Agus, Senin (13/11/2023).

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mengusut pihak-pihak yang membantu tersangka kasus senpi ilegal Dito Mahendra. Dito sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa ada tiga orang yang dicurigai terlibat membantu Dito Mahendra melarikan diri. Namun, Djuhandani tidak menjelaskan apakah ketiga orang yang dimaksud satu di antaranya adalah Nindy Ayunda, artis yang juga kekasih Dito Mahendra.

“Ada beberapa orang yang kita curigai membantu saudara DM (Dito Mahendra) melarikan diri. Ada sekitar tiga orang yang saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Nindy Ayunda sendiri sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 26 Mei dan 31 Mei 2023.