Kepada korbannya, pelaku mengklaim dirinya memiliki pemodal di wilayah Solo, Jawa Tengah yang bisa dipinjamkan uang untuk modal kampanye hanya dengan beberapa syarat dan tanpa jaminan.

Persyaratan itu antara lain menyerahkan proposal berikut dengan kebutuhan anggarannya. “Lalu membayar biaya pembelian koper untuk tempat uang senilai Rp 5 juta per koper, dan membayar biaya mesin penghitung uang sebesar Rp15 juta. Tapi syarat terakhir tidak wajib,” jelas Putra.

NZ juga kerap mengiming-imingi korban bisa meminjam uang hingga miliaran rupiah. Namun, sebelum uang itu dikirimkan, korban harus membeli koper sesuai nilai pinjaman.

“Setiap koper dijanjikan akan diisi uang sebesar Rp5 miliar, dan setiap korban berbeda-beda totalnya,” ungkapnya.

“Untuk seorang caleg DPRD, pelaku menjanjikan uang pinjaman hingga Rp30 miliar. Sedangkan caleg DPR RI pinjamannya bisa mencapai Rp50 miliar. Kalau untuk calon Bupati atau Wali Kota, dijanjikan hingga Rp60 miliar,” sambungnya.

Agar meyakinkan, pelaku meminta korbannya, M, untuk datang langsung ke Solo, tepatnya di Hotel Solo Tiara pada 23 Agustus 2023 dan bertemu langsung dengan pemilik dana yang mengaku bernama Gus Rudi.

Setelah bertemu Gus Rudi, NZ meminta agar M mentransfer uang Rp30 juta untuk membeli enam koper yang digunakan untuk membawa uang pinjaman. Selanjutnya akan dikirim ke alamat korban paling lama selama dua pekan.