Karena korban hanya memiliki uang Rp23 juta, pelaku mengatakan berarti pemodal hanya bisa meminjamkan Rp20 miliar saja. Namun, setelah dua pekan, uang yang ditunggu tidak juga datang.

Sadar dirinya telah ditipu, M melaporkan NZ ke Polsek Tambora. Polisi langsung menangkap dan menahannya.

Akibat perbuatannya, emak-emak tersebut akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara. (*)