JAKARTA, Eranasional.com – Seorang wanita berusia 52 tahun berinisial NZ, diamankan polisi. Dia dituduh menipu puluhan caleg.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyebutkan korban dugaan penipuan yang dilakukan tidak hanya satu caleg saja, tapi banyak.

Adapun modus yang digunakan perempuan paruh baya itu agar dapat menipu para caleg yaitu dengan berpura-pura memberikan pinjaman dana kampanye.

“Dari pengakuan pelaku, caleg yang ditipunya banyak, salah satunya berinisial B, caleg DPR RI,” kata Kompol Putra saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

Lanjut Putra, pelaku berhasil menipu B sebesar Rp200 juta. Namun, B hingga saat ini belum membuat laporan ke polisi.

NZ sendiri ditangkap pada hari Minggu (5/11) kemarin, berdasarkan laporan salah satu korbannya yaitu M (58). Putra menyebut, M dan NZ sebenarnya sudah saling mengenal sejak 2014 silam.

Diketahui, M adalah caleg DPRD DKI Jakarta yang berdomisili di Kecamatan Tambora, dan sama-sama sebagai relawan capres dari salah satu partai politik dengan NZ.

Kepada korbannya, pelaku mengklaim dirinya memiliki pemodal di wilayah Solo, Jawa Tengah yang bisa dipinjamkan uang untuk modal kampanye hanya dengan beberapa syarat dan tanpa jaminan.

Persyaratan itu antara lain menyerahkan proposal berikut dengan kebutuhan anggarannya. “Lalu membayar biaya pembelian koper untuk tempat uang senilai Rp 5 juta per koper, dan membayar biaya mesin penghitung uang sebesar Rp15 juta. Tapi syarat terakhir tidak wajib,” jelas Putra.

NZ juga kerap mengiming-imingi korban bisa meminjam uang hingga miliaran rupiah. Namun, sebelum uang itu dikirimkan, korban harus membeli koper sesuai nilai pinjaman.

“Setiap koper dijanjikan akan diisi uang sebesar Rp5 miliar, dan setiap korban berbeda-beda totalnya,” ungkapnya.

“Untuk seorang caleg DPRD, pelaku menjanjikan uang pinjaman hingga Rp30 miliar. Sedangkan caleg DPR RI pinjamannya bisa mencapai Rp50 miliar. Kalau untuk calon Bupati atau Wali Kota, dijanjikan hingga Rp60 miliar,” sambungnya.

Agar meyakinkan, pelaku meminta korbannya, M, untuk datang langsung ke Solo, tepatnya di Hotel Solo Tiara pada 23 Agustus 2023 dan bertemu langsung dengan pemilik dana yang mengaku bernama Gus Rudi.

Setelah bertemu Gus Rudi, NZ meminta agar M mentransfer uang Rp30 juta untuk membeli enam koper yang digunakan untuk membawa uang pinjaman. Selanjutnya akan dikirim ke alamat korban paling lama selama dua pekan.

Karena korban hanya memiliki uang Rp23 juta, pelaku mengatakan berarti pemodal hanya bisa meminjamkan Rp20 miliar saja. Namun, setelah dua pekan, uang yang ditunggu tidak juga datang.

Sadar dirinya telah ditipu, M melaporkan NZ ke Polsek Tambora. Polisi langsung menangkap dan menahannya.

Akibat perbuatannya, emak-emak tersebut akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara. (*)