JAKARTA, Eranasional.com – Ketua KPK Firli Bahuri kembali diminta hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis (16/11) besok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap Firli merupakan hasil koordinasi pihaknya dengan KPK.

Firli Bahuri, jelas Ade Safri, rencananya akan diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, bukan di Polda Metro Jaya.

“Akan melakukan pemeriksaan terhadap FB (Firli Bahuri) Ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai saksi, Kamis,  16 November di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri,” katanya.

Pemeriksaan yang akan dilakukan di lantai enam Gedung Bareskrim Polri itu sebagai tindak lanjut atas batalnya pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Selasa (14/11/) kemarin.

Saat itu, Firli Bahuri berhalangan hadir dengan alasan harus menghadiri pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Tak hanya itu, Firli meminta dirinya diperiksa di Bareskrim Polri, tidak di Polda Metro Jaya. Meski begitu, Ade Safri menjamin pemeriksaan akan dilakukan secara profesional.

Sebagai informasi, perkara ini ditangani oleh Subdit V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023.

Polda Metro Jaya telah melakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, selanjutnya dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober 2023. Hasil gelar perkara menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara pemerasan itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain sprindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik. (*)