JAKARTA, Eranasional.com – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Firli Bahuri disita polisi.

LHKPN itu disita sebagai barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membeberkan, penyitaan dilakukan penyidik saat memeriksa Firli di Gedung Bareskrim Polri, pada Kamis, 16 November 2023 hari ini.

Barang bukti yang disita kata dia adalah ikhtisar lengkap LHKPN milik Firli dari periode 2019 hingga 2022.

“Penyidik melakukan penyitaan dokumen ataupun surat iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK RI dalam periode 2019, 2020 2021 hingga 2022,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Net)

Namun dia tidak menjelaskan secara detail maksud dari penyitaan LHKPN milik irli tersebut.

Hanya saja, ia memastikan hal itu diperlukan penyidik untuk membuat terang perkara dan menentukan tersangka.