JAKARTA, Eranasional.com – Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa Bangsa atau UNESCO menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi. Keputusan ini ditetapkan di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis, Senin (20/11).
Penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO.
Duta Besar (Dubes) RI untuk Prancis, Andorra dan Monako, Mohamad Oemar mengatakan dengan penetapan tersebut menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 yang diakui Konferensi Umum UNESCO.
Sembilan bahasa lainnya yang diakui UNESCO yaitu bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.
“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928, sehingga mampu menghubungkan etnis yang beragam di Indonesia,” kata Oemar dilansir Antara, Selasa (21/11/2023).
Lanjut Oemar menjelaskan, bahasa Indonesia dengan lebih dari 275 juta penutur, telah mendunia dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara. Dan saat ini, sedikitnya ada 150.000 penutur asing yang aktif berbahasa Indonesia.
Dirinya menegaskan bahwa pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia, sekaligus bagian dari upaya global untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
“Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia,” imbuhnya.
Pemerintah Indonesia sendiri telah berupaya dengan mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi,
“Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.”
Usulan ini juga merupakan upaya de jure (berdasarkan hukum) agar bahasa Indonesia mendapatkan status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto (berdasarkan fakta), pemerintah Indonesia telah membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara. (*)
Tinggalkan Balasan