Nantinya UMP tersebut mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2024.

“Jadi bagi Pekerja/Buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun pengusaha Wajib Menerapkan Struktur dan Skala Upah,”jelas Bahtiar

“Upah Minimum Provinsi ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Dan ini berlaku tepat pada tanggal 1 Januari 2024,” sambungnya.

Seperti diketahui bahwa pemerintah Provinsi Sulsel sebelumnya telah menunda mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mendatang.

Hal itu disebabkan adanya ketidakcocokan antara Pelaku Pengusaha dan Para Buruh. Bahkan, para buruh yang menggelar aksi di Kantor Gubernuran sempat ricuh.

Sehingga membuat Pj Gubernur Sulsel menunda dan mengkaji tuntutan para buruh.

Informasi yang diperoleh, para pelaku pengusaha menginginkan kenaikan UMP Rp 3.434.298 dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023.

Sementara pihak buruh/pekerja menginginkan kenaikan Rp 3.626.844 atau 7,14 persen dari sebelumnya Rp 3,385.145. (*)