MAKASSAR, Eranasional.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan dan mengumunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

UMP kali ini mengalami kenaikan menjadi Rp 3.434.298 yang sebelumnya hanya Rp 3.385.145.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, membeberkan bahwa kenaikan UMP di Sulsel yakni sebesar Rp 49.153 atau 1,4 persen.

Penatapan ini dilakukan dan diumumkan tepat pada Selasa 21 November 2023.

“Saya selaku Pj Gubernur Sulsel berdasar Peraturan Perundang-undangan menetapkan dan mengumumkan UMP Sulsel 2024 sebesar Rp 3.434.298,” ungkap Bahtiar kepada wartawan Selasa 21 November 2023.

Bahtiar menerangkan, bahwa Upah Minimum Provinsi ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Kemudian, UMP Sulsel tersebut akan berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun.