MAKASSAR, Eranasional.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan dan mengumunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
UMP kali ini mengalami kenaikan menjadi Rp 3.434.298 yang sebelumnya hanya Rp 3.385.145.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, membeberkan bahwa kenaikan UMP di Sulsel yakni sebesar Rp 49.153 atau 1,4 persen.
Penatapan ini dilakukan dan diumumkan tepat pada Selasa 21 November 2023.

“Saya selaku Pj Gubernur Sulsel berdasar Peraturan Perundang-undangan menetapkan dan mengumumkan UMP Sulsel 2024 sebesar Rp 3.434.298,” ungkap Bahtiar kepada wartawan Selasa 21 November 2023.
Bahtiar menerangkan, bahwa Upah Minimum Provinsi ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Kemudian, UMP Sulsel tersebut akan berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun.
Nantinya UMP tersebut mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2024.
“Jadi bagi Pekerja/Buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun pengusaha Wajib Menerapkan Struktur dan Skala Upah,”jelas Bahtiar
“Upah Minimum Provinsi ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Dan ini berlaku tepat pada tanggal 1 Januari 2024,” sambungnya.
Seperti diketahui bahwa pemerintah Provinsi Sulsel sebelumnya telah menunda mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mendatang.
Hal itu disebabkan adanya ketidakcocokan antara Pelaku Pengusaha dan Para Buruh. Bahkan, para buruh yang menggelar aksi di Kantor Gubernuran sempat ricuh.
Sehingga membuat Pj Gubernur Sulsel menunda dan mengkaji tuntutan para buruh.
Informasi yang diperoleh, para pelaku pengusaha menginginkan kenaikan UMP Rp 3.434.298 dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023.
Sementara pihak buruh/pekerja menginginkan kenaikan Rp 3.626.844 atau 7,14 persen dari sebelumnya Rp 3,385.145. (*)
Tinggalkan Balasan