JAKARTA, Eranasional.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Ibu Kota untuk tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik 3,6%, dan jika dirupiahkan kenaikannya hanya Rp 165.583.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
“Rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp5.067.381,” kata Heru Budi dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Penetapan UMP DKI 2024 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi dikali alfa dikali upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Sementara itu, upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi dikali alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023. (*)
Tinggalkan Balasan