JAKARTA, Eranasional.com – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris menjelaskan yang bisa memberhentikan Ketua KPK adalah Presiden.

Syamsuddin mengatakan itu menanggapi penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pemberhentian Ketua KPK berada di tangan Presiden. Di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019 disebutkan, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden (Keppres) ,” kata Syamsuddin Haris di Jakarta, Kamis, 23 November 2023.

Sebagai informasi, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK.

Mengenai sikap Dewas apakah akan merekomendasikan Firli Bahuri agar mundur dari jabatan Ketua KPK atau tidak, Syamsuddin mengatakan akan menunggu putusan etik.

“Setelah putusan etik dikeluarkan kami akan memberikan rekomendasi,” tuturnya.

Dia memastikan proses sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri tetap berlanjut.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22 November 2023.

Firli ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah.

Penetapan tersangka terhadap Firli setelah Polda Metro Jaya mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya menjalankan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut.

Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini.

Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.

Polisi juga telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis, 16 November 2023.

Penyidik kemudian menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi. (*)