JAKARTA, Eranasional.com – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri tetap saja datang ke kantor dan ikut sejumlah rapat membahas sejumlah kasus korupsi. Hal itu membuat resah karyawan KPK.
Pasalnya, para karyawan mengkhawatirkan keabsahan surat yang ditandatangani Firli dalam penanganan kasus korupsi pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Apalagi oleh pihak lawan yang memang mencari-cari celah untuk menghalangi upaya penindakan di KPK. Tanda tangan dia bisa dipermasalahkan,” kata penyidik KPK yang enggan disebut identitasnya, Jumat, 24 November 2023.
Selain itu, pegawai KPK tersebut juga khawatir status Firli akan membuat KPK tidak fokus melaksanakan tugas-tugasnya dalam penanganan korupsi.

Ia berpendapat seharusnya Firli Bahuri langsung dinonaktifkan agar tidak mencemari dan semakin menjatuhkan marwah KPK.
“Juga memutus akses Firli sehingga diabtidak bisa bebas keluar masuk Gedung KPK seperti biasanya,” ujarnya.
Sang penyidik kemudian membocorkan adanya rumor yang beredar menyebutkan Firli Bahuri menolak diberhentikan dari jabatan Ketua KPK alasan yang tidak masuk akal. Ironisnya, sikap Firli itu disetujui oleh pimpinan KPK lainnya sehingga mereka membiarkan Firli hadir di kantor dan bahkan memimpin rapat penting.
“Alasan yang tidak masuk akal adalah belum menerima surat penetapan sebagai tersangka,” kata penyidik tersebut.
“Kejadian ini menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pimpinan secara keseluruhan karena pimpinan KPK saat ini secara sengaja melawan perintah undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sampai saat ini Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK secara sah sampai dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara.
“Selama belum ada Keppres pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan, maka masih sah menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK,” kata Alex.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
“Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023. (*)
Tinggalkan Balasan