JAKARTA, Eranasional.com – Diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih bisa datang ke kantornya.

Namun Firli sudah tidak punya kewenangan apa-apa dalam menangani perkara di KPK.

“Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Sabtu, 25 November 2023.

Tanak mengatakan keppres Jokowi otomatis berlaku. Dengan kata lain, Firli sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK.

Saat ini Nawawi Pomolango mengisi posisi Ketua KPK sementara sesuai Keppres yang ditandatangani Jokowi.

Tanak menyebut KPK juga akan langsung memutus akses Firli Bahuri usai tak lagi menjadi Ketua KPK sementara.

“Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Tanak.