JAKARTA, Eranasional.com – Anwar Usman belum berhenti melakukan perlawanan pasca dirinya dilengserkan dari kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, dia menggugat Ketua MK baru ke pengadilan.

Seperti diketahui, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa 7 November 2023 lalu. Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman telah membuka ruang intervensi dalam menangani perkara uji materi syarat capres-cawapres.

Merasa dirinya difitnah, Anwar melakukan perlawanan. Bahkan dia melayangkan gugatan yang ditujukan kepada Ketua MK baru ke pengadilan.

Sebelumnya, sehari setelah dicopot dari Ketua MK, Anwar memberikan keterangan kepada awak media. Ada 17 poin keterangan yang Anwar sampaikan, di mana ia menyebut kata “fitnah” sedikitnya 8 kali.

“Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023 lalu.

Justru, Anwar menyebut, dirinya mendapat informasi soal skenario politisasi dengan menjadikan dirinya objek dalam putusan MK tersebut, termasuk soal rencana pembentukan MKMK.

“Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang Muslim berpikir,” ucapnya.

Lalu, membantah tuduhan yang menyebutkan melalui uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ia berupaya meloloskan bakal capres dan cawapres tertentu.

“Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu,” tegas Anwar.

“Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’, Masya Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT,” sambungnya.

Anwar kembali menegaskan bahwa uji materi syarat usia capres dan cawapres di MK menyangkut norma, bukan kasus konkret. Pengambilan putusan, kata dia, harus dilakukan secara kolektif kolegial oleh 9 hakim konstitusi, bukan ketua semata.

Ia menekankan, pada akhirnya, yang menentukan presiden dan wakil presiden terpilih adalah rakyat dengan hak pilihnya.

“Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun, terhadap fitnah yang menerpa saya, namun fitnah keji yang menerpa saya, bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan,” pungkasnya. (*)