JAKARTA, Eranasional.com – Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango menegaskan bahwa keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK berdampak kepada yang bersangkutan tidak yaitu boleh lagi bekerja atau ngantor di Gedung KPK.

“Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan lagi oleh beliau (Firli Bahuri) di kantor ini,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 27 November 2023.

Dia pun mempersilakan Firli mengambil seluruh barang pribadinya yang masih tertinggal di Gedung KPK. Hanya saja, harus melalui pintu depan selayaknya tamu-tamu lainnya.

Nawawi menjelaskan hal ini sekaligus menjawab isu pemberian akses terhadap Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebabkan Firli dicopot dari jabatan Ketua KPK.

“Kedatangan beliau (Firli Bahuri) di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan. Terlebih lagi bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok bisa diambil,” tutur Nawawi.

“Prosedurnya dengan masuk melalui pintu depan, tidak diberikan akses seperti kemarin-kemarin,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menonaktifkan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK dan mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Firli Bahuri akan secara definitif dipecat apabila terbukti di pengadilan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap SYL.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polda Metro Jaya. Dan, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Permohonan praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023. (*)