JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarts Selatan. Gugatannya teregister dengan Nomor 314/Praper/IISPA/XI/2023 pada Jumat, 24 November 2023.

Sidang perdana praperadilan Firli Bahuri dijadwalkan akan digelar pada 11 Desember 2023.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan Firli Bahuri akan dipimpin oleh Imelda Herawati Dewi Prihatin selaku hakim tunggal.

Profil Herawati Dewi Prihatin

Banyak masyarakat yang mencari tahu tentang Imelda Herawati begitu ditetapkan sebagai hakim tunggal praperadilan Firli Bahuri.

Imelda Herawati Dewi Prihatin lahir 48 tahun yang lalu di Solo, Jawa Tengah, tepatnya 9 Agustus 1975.

Adapun pendidikannya, Imelda Herawati menyelesaikan dasar di SDN Pangudi Luhur Solo. Setamat SD, dia pindah ke Kalimantan Timur dan bersekolah di SMPN 1 Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Selepas SMP, Imelda mengenyam pendidikan SMA di tiga sekolah yang berbeda, yaitu SMA Tanah Grogot, Kalimantan Timur, kemudian pindah ke Jawa Tengah dan sekolah di SMA Regina Pacis. Dan, kembali pindah ke SMA 1 Slamet Riyadi Bojonegoro, Jawa Timur.

Lulus SMA, Imelda Herawati menempuh pendidikan tinggi hukum S1 (sarjana) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Bojonegoro. Kemudian S2 di Universitas Kadiri, Bontang.

Karir Imelda Herawati

Selama karirnya sebagai hakim, Imelda Herawati Dewi Prihatin tercatat pernah bertugas di berbagai wilayah, antara lain Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kalimantan Timur, Pengadilan Negeri Bontang, Pengadilan Negeri Tenggarong, dan Pengadilan Negeri Batulicin.

Selain itu, Imelda juga pernah jadi Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Dan, kini bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jabatan Pembina Tingkat I (IV/b). (*)