JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo bebas dari penjara secara bersyarat. Totalnya, terpidana korupsi ini mendapatkan remisi 7 bulan 15 hari.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan pemberian remisi kepada Edhy Prabowo yang terbilang banyak itu karena yang bersangkutan berkelakuan baik.

“Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana totalnya dia mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” kata Deddy Eduar, Rabu, 20 November 2023.

Ternyata, Edhy Prabowo mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) sejak 18 Agustus 2023. Selama masa pembebasan bersyarat, dia masih wajib lapor.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir,” ujarnya.

Sebagai pengingat, Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2020. Setelah menjalani pemeriksaan, dia ditetapkan sebagai tersangka.

Pada akhirnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menghukumnya 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Edhy Prabowo terbukti menerima suap yang totalnya sebesar Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster atau benur. (*)