JAKARTA, Eranasional.com – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali diperiksa penyidik polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu, 6 Desember 2023.

Sebelumnya, Firli diperiksa pada hari Jumat, 1 Desember 2023 lalu.

Firli Bahuri diperiksa sejak pukul 09.15 WIB hingga 20.10 WIB. Setelah diperiksa selama 11 jam, penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap Firli.

Firli Bahuri keluar secara “kucing-kucingan” atau diam-diam melalui pintu Sekretariat Umum (Setum) atau pintu samping Gedung Bareskrim, Mabes Polri. Padahal, salah satu mobil Firli Bahuri terparkir di lobi belakang Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Bahkan, para petugas Pelayanan (Yanma) Mabes Polri telah mempersiapkan tempat bagi awak media untuk melakukan wawancara. Namun, Firli Bahuri ternyata keluar gedung melalui pintu samping dan memasuki mobil lainnya.

Sebagian awak media yang bersiaga untuk mewawancarai Firli di sana pun sempat dihalangi oleh pengawalnya.

Setelah terbebas dari kejaran wartawan, Firli memberikan rilis tertulis kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Dalam keterangan tertulisnya, Firli menekankan soal komitmennya terhadap proses hukum.

“Saya sudah memberikan kepada penyidik Bareskrim secara lengkap dan semoga bisa membantu penyelesaian sesuai prinsip kepastian hukum dan keadilan,” kata Firli.

Firli Bahuri mengakui dirinya tertekan lantaran selama ini tidak pernah tersangkut masalah hukum.

“Saya tidak ditekan atau dipaksa oleh penyidik. Namun, sesungguhnya saya merasa tertekan karena saya tidak pernah diperiksa dan tidak pernah tersangkut masalah hukum selama pengabdian selaku anggota polri selama 40 tahun,” ujarnya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL pada 22 November 2023.

Dalam kasus ini, SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)