JAKARTA, Eranasional.com – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan telah menemukan terjadinya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

Karena itu, Ketua Dewas KPK tumpak H Panggabean mengatakan pihaknya akan melanjutkan dengan menggelar ke sidang etik.

“Telah ditemukan dugaan pelanggaran etik, dan kami akan melanjutkan ke persidangan etik,” kata Tumpak dalam konferensi pers, Jumat, 8 Desember 2023.

Selain menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dimaksud, juga ditemukan komunikasi antara Firli Bahuri dengan.

Seperti diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang ditangani KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Setelah SYL menjadi tersangka, muncul foto pertemuan antara Firli Bahuri dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis.

Beredar informasi bahwa Firli memanfaatkan kasus ini untuk memeras SYL. Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan Firli telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibatnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK, dan akan dicopot secara mutlak jika menjadi terdakwa. (*)