JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, ditahan KPK. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp18 miliar dari sejumlah pengusaha.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntut Rahayu mengatakan, diduga Eko Darmanto menerima gratifikasi dari pengusaha impor, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan pengusaha barang kena cukai.

“Diduga ED (Eko Darmanto) menerima gratifikasi sejak tahun 2009 hingga 2023 melalui transaksi perbankan sekitar Rp18 miliar,” kata Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.

Menurut Asep, Eko mulai menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mulai tahun 2007.

Selama 2007 hingga 2023, Eko menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan Ditjen Bea Cukai di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I, Surabaya.

Eko juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Diduga, lanjut Asep Guntur, yang bersangkutan memaksimalkan kewenangan untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha yang berhubungan dengan Bea Cukai.