JAKARTA, Eranasional.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti senilai Rp18,9 miliar.

Jaksa JPU menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan DJP.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023.

Selain itu, Rafael Alun juga dituntut pidana badan selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Jaksa KPK, Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ia juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, Rafael juga melanggar Pasal 3 UU RI No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kasus Rafael Alun

Kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo terungkap berawal dari perilaku anaknya, Mario Dandy Satriyo yang secara sadis melakukan penganiayaan terhadap remaja di bawah umur, Cristalino David Ozora.

Tindakan sadis Mario membuat warganet menelusuri dan menemukan gaya hidup mewah Rafael Alun dan keluarganya. KPK pun turun tangan melakukan penyelidikan.

Terungkap, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekhadana (ARME).

Uang belasan miliar diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Perusahaan-perusahaan milik Rafael Alun itu menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak. Namun, dalam pelaksanaannya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Ujeng direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Pafa tahun 2008, Rafael mendirikan PT Cubes Consulting dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.

Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.

Dari hasil penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu. (*)