JAKARTA, Eranasional.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember 2023.

Anggota Dewan KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya sudah siap menggelar sidang tersebut.

“Semua persiapan sudah siap. Tinggal sidang saja,” kata Albertina Ho saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023.

Albertina menegaskan, pihaknya sudah mengundang Firli Bahuri agar hadir di sidang tersebut. Namun, dirinya belum tahu apakah Firli sudah memberikan konfirmasi perihal kehadirannya.

“Saya belum dapat konfirmasi. Biasanya itu semua melalui Kepala Sekretariat Dewas,” jelasnya.

Albertina mengatakan dalam mempersiapkan sidang etik Firli Bahuri, pihaknya tidak memiliki kendala. Katanya, Dewas KPK telah meminta keterangan dari para saksi dan saksi ahli sebelum dibawa ke persidangan.

“Ada 27 orang saksi dan ahli yang kami mintai keterangan,” ungkap Abertino.

3 Dugaan Pelanggaran Etik

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sanksi terberat yang dapat diberikan kepada Firli Bahuri yaitu permintaan pengunduran diri.

“Tidak ada pemberhentian dengan tidak hormat. Yang paling berat, kami minta dia mengundurkan diri. Itu terberat sekali,” kata Tumpak Hatorangan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023 kemarin.

Firli Bahuri diduga telah melakukan tiga pelanggaran etik yaitu:

1. Bertemu dan berkomunikasi dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

2. Berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk utang Firli Bahuri

3. Berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.

Firli diduga memeras SYL dengan memanfaatkan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sedang diselidiki KPK.

Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan pasal dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah SYL menjadi tersangka, beredar foto pertemuan Firli Bahuri dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis. (*)