JAKARTA, Eranasional.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) bernama Dal Joong Kim alias KH diamankan karena membunuh petugas imigrasi bernama TF dalam keadaan mabuk.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kasus ini terjadi pada 27 Oktober 2023 lalu. Kasus berawal ketika korban bersama temannya sesama pegawai imigrasi menjemput KH dan seorang lainnya berinisial H di apartemen wilayah Tangerang, lokasi pembunuhan.

“Dari apartemen itu kemudian mereka pergi ke salah satu tempat hiburan malam,” kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Senin, 18 Desember 2023.

Di tempat hiburan malam tersebut, WNA Korsel itu menenggak minuman keras. Dalam kondisi mabok dia terlibat cekcok mulut dengan H dan memecahkan gelas hingga tangannya terluka.

“Karena tangannya terluka, pelaku dan korban kembali ke apartemen,” kata Hengki.

Setiba di apartemen, WNA Korsel tak langsung masuk, tapi diam di dalam mobil. Sementara, berdasarkan rekaman CCTV, TF terlihat dua kali keluar masuk apartemen.

“Pertama kali korban seorang diri ke luar masuk. Yang kedua korban masuk ke apartemen sambil memapah pelaku yang sedang mabok. Ini terekam oleh CCTV,” jelas Hengki.

Kata Hengki, tim digital forensik sudah menganalisis bahwa pelaku, Kim Dal Joong kembali ke apartemen hanya dengan korban, TF saja.

Tak lama setelah korban dan pelaku masuk ke apartemen terdengar bunyi pecahan kaca dari lantai 19.

“Awalnya ada pecahan kaca yang jatuh dari lantai 19, tak lama kemudian terdengar suara keributan,” terangnya.

Mendengar itu, ditemani petugas bagian engineering, sekuriti mendatangi unit apartemen yang disewa pelaku.

Dari luar pintu kamar apartemen petugas sekuriti menanyakan kondisi korban dan dijawab ‘mati’ oleh pelaku. Belakangan diketahui, tubuh korban jatuh dari lantai 19 apartemen.

Mendengar itu, petugas mendobrak pintu dan begitu ingin masuk ditodong dengan senjata tajam dan diancam akan disiram dengan air panas yang ada di dalam panci oleh pelaku.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan bercak darah melingkar di tembok. Darah itu diduga berasal dari tangan pelaku.

“Bersama tim kami temukan bercak darah yang diduga dari tangan pelaku seperti melingkar di tembok dekat sofa dan ceceran darah di tempat lainnya, juga pecahan kaca,” kata Hengki.

Polisi juga menemukan deoxyribo nucleic acid (DNA) pelaku di balkon apartemen, tempat korban terjatuh, dan kembali menemukan DNA pelaku di pintu kaca akses dari dalam unit ke balkon apartemen.

“Artinya tempat di mana korban ini jatuh, ada DNA pelaku. Di kunci pintu juga ditemukan DNA pelaku,” tutur Hengki.

“Juga kami temukan DNA campuran di sandal korban yang ada di seputaran sofa,” sambungnya.

Dari pemeriksaan dokter forensik, pada kepala korban ditemukan bekas luka akibat dipukul benda tumpul dan dipukul secara keras.

Saat ini, WNA Korsel tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Dan, dengan adanya temuan baru juga bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)