JAKARTA, Alurinfo.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait diperpanjangnya masa kerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keppres tersebut sudah terbit dua pekan lalu.

“Dua minggu lalu sudah diterbitkan Bapak Presiden,” kata Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2023.

Untuk diketahui, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini berlaku juga untuk masa jabatan pimpinan KPK yang mulai menjabat pada 2019.

Saat itu, ada lima pimpinan KPK yang mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi, yakni Firli Bahuri (Ketua KPK), Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua KPK), Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK), Nawawi Pomolango (Wakil Ketua KPK), dan Nurul Ghufron (Wakil Ketua KPK).

Lili Pintauli kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Johanis Tanak. Sementara itu, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya setelah menjadi tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Alasan MK memperpanjang Masa Kerja Pimpinan KPK

Dalam penjelasannya, MK memutuskan mengubah atau memperpanjang masa kerja pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun dengan tujuan menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

Hakim MK saat itu,  Arief Hidayat mengatakan sesuai Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun.

Menurut MK, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU No. 30/2002 dianggap telah menyebabkan kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK dinilai oleh Presiden ataupun DPR sebanyak dua kali sehingga dapat mengancam independensi KPK.

“Karena dengan kewenangan Presiden maupun DPR dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri,” ucap Hakim Arief Hidayat dalam sidang MK, Kamis, 25 Mei 2023.

Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu. (*)