JAKARTA, Eranasional.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri pada Rabu 27 Desember 2023 mendatang.

Menurut Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean, putusan itu dibacakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Kami akan sampaikan bahwa sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidangnya dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 desember 2023 hari Rabu jam 11, pembacaan putusan,” kata Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK, Jumat, 22 Desember 2023.

Tumpak belum menjelaskan secara rinci hasil dari putusan terhadap dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Namun, ia menjelaskan bahwa putusan itu sudah diambil melalui musyawarah bersama pimpinan Dewas KPK lainnya.

“Sebenarnya putusan sudah kami putus tadi, sudah kami musyawarahkan. Tapi tentunya nanti pembacaannya di tanggal 27 Desember hari Rabu,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli.

Diantaranya perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,” beberapa waktu yang lalu.

Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” jelasnya.

Tumpak menjelaskan keputusan ini diambil usai dilakukannya pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat tadi pagi.

Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.

Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf A atau Pasal 4 Ayat (1) huruf J dan Pasal 8 Ayat E peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku. (*)