JAKARTA, Eranasional.com – KPK menangkap seorang kontraktor bernama Kristian Wuisan, yang diduga sebagai pelaku penyuapan terhadap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan Kristian merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani, 18 Desember lalu.

Ali Fikri menyebutkan, Kristian diamankan penyidik KPK di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Sabtu, 23 Desember 2023.

“Kami memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka KW (Kristian Wuisan). Tim penyidik kemudian menangkap yang bersangkutan,” kata Ali Fikri, Minggu, 24 Desember 2023.

Penyidik KPK kemudian membawa Kristian ke Markas Brimob Polda Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan awal, selanjutnya dibawa ke Jakarta.

Kata Ali, selama proses penangkapan dan pemeriksaan, KPK dikawal oleh Brimob Maluku Utara.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, tim penyelidik dan penyidik KPK telah mengamankan 18 orang, termasuk di antaranya sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp725 juta yang diduga bagian praktik suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Para pelaku diduga melakukan tindak pidana suap menyangkut pengadaan barang dan jasa dan jual beli jabatan.

Setelah menggelar ekspose, KPK menetapkan tujuh orang menjadi tersangka. Mereka adalah Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara), dan Daud Ismail (Kepala Dinas PUPR Maluku Utara).

Tersangka lainnya yakni Ridwan Arsan (Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa/BPBJ Maluku Utara), Ramadhan Ibrahim (ajudan Abdul Gani), serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik KPK menahan para tersangka mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024,” kata Alex, Rabu, 20 Desember 2023). (*)