JAKARTA, Eranasional.com – Pakar hukum dan tata negara, Yusril Ihza Mahendra diajukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi yang meringankan dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Saksi baru meringankan yang diajukan tersangka (Firli Bahuri) adalah Prof Yusril Ihza Mahendra,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 29 Desember 2023.

Dengan begitu, ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri yaitu Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita, dan Yusril Ihza Mahendra.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga diajukan sebagai saksi meringankan, namun yang bersangkutan menolak.

Ade Safri menjelaskan Suparji Ahmad dan Natalius Pigai telah diperiksa. Sementara, Romli Atmasasmita meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya.

Untuk Yusril, lanjut Ade Safri, penyidik kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan sebagai saksi meringankan Firli.

Yusril bersedia jadi saksi meringankan

Yusril sendiri menyatakan bersedia menjadi saksi yang meringankan Firli Bahuri.

“Atas permintaan Pak Firli, saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan,” kata Yusril saat dikonformasi, Jumat, 29 Desember 2023.

Dia mengajukan agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan setelah tanggal 3 Januari 2024 mendatang. Sebab, dirinya harus menyelesaikan beberapa kegiatan terlebih dahulu.

“Tentu panggilan penyidik itu harus mempertimbangkan kesempatan waktu saya, mengingat saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Filipina. Rencananya saya akan kembali ke Tanah Air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut,” tuturnya.

Yusril menjelaskan alasan dirinya bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.

“Dalam sidang Praperadilan yang dimohonkan Pak Firli, saya tampil sebagai ahli yang memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena itu saya tidak keberatan untuk menjadi saksi yang meringankan,” ungkap Yusril. (*)