JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terlibat dalam menentukan kontraktor pemenang proyek pengadaan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengkonfirmasi dugaan keterlibatan keluarga SYL ini kepada General Manager Media Radio Prambors, Dhirgaraya S Santo.

“Sudah dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan keluarga SYL dalam menentukan pihak kontraktor yang memenangkan proyek pengadaan di Kementan,” kata Ali Fikri, Sabtu, 6 Januari 2024.

Ali menjelaskan, Santo diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL dan anak buahnya pada Jumat, 5 Januari 2024.

Selain terkait dugaan korupsi proyek di Kementan, KPK juga mendalami sejumlah aset yang diduga dimiliki oleh SYL dari Santo.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari tersangka SYL,” tuturnya.

Seperti diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta Kementan sebagai tersangka.

SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran secara paksa dari para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan seperti dari Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Adapun nilai setoran yang diterima SYL berkisar antara US$4.000 hingga US$10.000 setiap bulannya.

KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta menikmati uang hasil pemerasan itu totalnya sekitar Rp13,9 miliar.

Uang itu diduga digunakan untuk membayar cicilan mobil, biaya perawatan wajah dan kesehatan, hingga renovasi rumah SYL. (*)