JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara.

Selain itu, Ia juga dikenai hukuman membayar denda senilai Rp 500 juta.

Menurut Majelis Hakim, Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin, 8 Januari 2024.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.

Diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan 14 tahun penjara.

Tim JPU meyakini mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).