Gambar ilustrasi Minuman Keras.

ERANASIONAL.COM | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.

Sebab, menurut KPAI, langkah Jokowi tepat dalam mengedepankan keselamatan anak dari bahaya Miras di negara ini.

“Iklim investasi yang membawa ancaman linkungan, tatanan moral, tatanan etika, seperti produk miras, hendaknya dihindari. Ini adalah prinsip kehati hatian,” ujar Komisioner KPAI Jasra Putra melalui keterangan tertulis pada 2 Maret 2021.

Jasra menjelaskan, miras telah mengorbankan anak-anak. “Kisah anak meninggal karena miras oplosan, harus dikurangi, karena kasusnya banyak,” ucap Jasra melanjutkan terkait wacana investasi miras itu.

Jasra menilai, regulasi pengawasan konsumsi miras selama ini masih lemah. Meski tertulis bahwa miras tak boleh dikonsumsi oleh anak di bawah umur, tetapi fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Jasra menyayangkan sebab kebijakan larangan itu mengikat semua pihak, baik yang membuat, menjual sampai mengedarkan.

“Tetapi seringkali laporan pencegahan anak untuk tidak mengkonsumsi minuman keras, kenyataannya di level grassroot sangat sulit dicegah. Sehingga lebih menampakkan regulasi yang pengawasannya sangat lemah,” kata dia terkait pencabutan investasi miras oleh Jokowi itu.

(Red).