JAKARTA, Eranasional.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menempuh upaya hukum kasasi karena tidak terima atas putusan majelis hakim.

Diketahui Haris dan Fatia merupakan terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

“Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi,” ujar Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto melalui siaran pers, Senin 8 Januari 2024.

Herlangga menjelaskan langkah tersebut sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor: 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Januari 2024 untuk perkara Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor: 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Januari 2024 untuk perkara Fatia Maulidiyanti.

Pihaknya pun segera menyiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut.

Haris dan Fatia divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP.