Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim juga meminta harkat dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula.
Perkara itu diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Adapun JPU ingin Haris dan Fatia dihukum dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara.
Keduanya terjerat hukum bermula dari sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris.
Video itu berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’.
Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.
Tak terima, Luhut lantas melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. (*)
Tinggalkan Balasan