JAKARTA, Eranasional.com – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap pedangdut Saipul Jamil dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kata Syahduddi, pemeriksaan dilakukan karena ada dugaan anggotanya itu melakukan pelanggaran prosedur saat mengejar dan menangkap Saipul Jamil.

“Kami menjamin pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” kata Syahduddi, Selasa, 9 Januari 2024.

Anggota polisi yang diperiksa itu, lanjut Syahduddin, saat ini dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan dilakukan oleh Propam Polres Metro Jakbar.

Seperti diberitakan sebelumnya, video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial.

Diduga, mantan suami Dewi Perssik itu dan asistennya dipukul karena menolak diamankan polisi.

Selain itu, terdengar makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil. Saat itu, Saipul ditangkap bersama asistennya, Steven.

Belakangan diketahui, Steven bertransaksi jual beli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18) saat Saipul Jamil sedang salat di sebuah masjid di Kedaun Angke, Jakarta Barat.

Tak lama kemudian, polisi menangkap R di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke.

Saat menangkap R, polisi juga mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,12 gram.

Menurut pengaku R, Steven membeli sabu dari dirinya dengan harga Rp1 juta.

Atas perbuatannya, Steven dan R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Saat ini kami sedang menyelidiki, dari mana R mendapatkan narkotika itu,” ujar Syahduddi. (*)