Jakarta, ERANASIONAL.COM – Eks Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan praktik pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sudah terjadi sejak tahun 2018.

Saut mengatakan, saat itu pelaku pungli diberikan sanksi hukum yaitu pemecatan.

“Seingat saya ada dua yang dihukum, di-fired,” kata Saut, Sabtu, 13 Januari 2024.

Saut menjelaskan, proses pemberian sanksi kepada petugas Rutan KPK yang terbukti melakukan praktik pungli saat itu dilakukan oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK.

Pimpinan KPK saat itu, kata Saut, juga melakukan sejumlah evaluasi terkait praktik pungli di Rutan KPK dan mengundang konsultan dalam memetakan masalah yang melibatkan pegawai rutan.

“Pimpinan KPK saat itu ingin mempelajari alasan petugas rutan melakukan pungli hingga faktor yang mendorong melakukan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

“Kita tidak hanya mempelajari saja, tapi juga mencari cara bagaimana mengatasinya. Sekaligus memberikan punish dan reward-nya sambil kita meng-upgrade SOP,” jelas Saut menambahkan.

Saut menyebutkan, saat itu dirinya setuju menaikkan gaji, tapi dilakukan di periodenya dengan alasan menghindari conflict of interest.

Kasus pungli di Rutan KPK kembali terjadi di era kepemimpinan Firli Bahuri.

Diberitakan sebelumnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengatakan 93 karyawan KPK akan menjalani sidang etik dalam kasus dugaan menerima pungli yang dipungut dari penghuni Rutan KPK.

Albertina menyebut, salah satu yang diperiksa adalah Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi.

“93 karyawan KPK akan menjalani sidang etik, termasuk karutan (Achmad Fauzi),” kata Albertina Ho, Kamis, 11 Januari 2024.

Albertina menyebut ada sejumlah jenis pelanggaran etik dari keterlibatan Achmad Fauzi di kasus pungli rutan, yaitu dugaan menerima pungli hingga penyalahgunaan wewenang.

“Tidak hanya menerima. Sebagai pimpinan dia tidak bisa melakukan pembinaan terhadap bawahannya. itu kan termasuk pelanggaran etik,” tegasnya.

“Etiknya pasal yang mana, kita nanti,” sambung Albertina.

Selain pelanggaran etik, KPK juga memproses kasus pungli rutan secara pidana. KPK mengklaim telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Anggota Dewas KPK lainnya, syamsuddin Haris mengatakan para karyawan KPK itu diduga menerima uang pungli puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Macam-macam, ada yang terima puluhan juta, ada yang terima ratusan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.

Syamsuddin menyebut pungli yang diterima dalam kasus ini berbentuk uang.

Sebagai imbalannya, para tahanan yang memberikan uang kepada pegawai KPK akan mendapatkan fasilitas istimewa di rutan.

“Dengan menyetorkan uang, para tahanan akan mendapatkan fasilitas tambahan,” tuturnya.

Syamsuddin membeberkan, temuan awal menyebutkan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp4 miliar.

Kata dia, angka tersebut kini telah bertambah. (*)