Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pedangdut yang juga pengusaha rumah karaoke, Inul Daratista mengkritik kebijakan pemerintah yang menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40-75 persen.
Inul berpendapat, kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha hiburan.
“Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40 hingga 75 persen, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!” tulis Inul dalam akun X (Twitter) yang dikutip, Minggu, 14 Januari 2024.
Inul mengaku keheranan dengan kebijakan pemerintah itu yang menaikkan pajak hiburan 40-75 persen.
Menurut dia, para pelaku usaha serta konsumen yang akan menjerit karena paling terkena dampak.
“Kepala buat kaki, bayar pajak enggak kira-kira, belum lagi dicari-cari diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau nggak bisa rumah diancam kena police line atau sita harta,” tulis Inul lagi.
Pada postingan berbeda, pedangdut yang melejit berkat goyang ‘ngebor’ ini membagikan situasi di salah satu tempat karaokenya. Kata Inul, pengunjung karaokenya sepi, hanya sekitar 2-3 ruangan yang terisi.
Kenaikan pajak yang sangat tinggi ini pun, lanjut Inul, akan berdampak pada ribuan karyawannya. Karyawan Inul saat ini saja sudah berkurang jauh akibat pandemi COVID-19.
“Karyawanku loh sekarang sudah turun jadi 5.000 orang Pak Sandi (menteri Pariwasata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno), sekarang sudah turun jauh dari 9.000 sebelum COVID,” ucapnya.
Oleh karena itu dia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan kenaikan pajak tersebut. Sebab, jika kebijakan ini tidak dikaji, dikhawatirkan akan ada pengurangan karyawan kembali.
“Jadi buat Pak Menteri, Pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang karena bapak naikkan pajak, banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi,” ujar Inul.
Tak hanya itu, Inul juga menginginkan duduk bersama dengan Sandiaga Uno mewakili Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (ASPERKI) membahas kebijakan ini.
“Kalau bisa izin menghadap Pak Menteri sama asosiasi saya. Biar kita enggak stroke berjemaah,” sindir Inul.
PBJT naik 40-75 persen
Untuk diketahui, kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan 40-75 persen diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan. (*)
Tinggalkan Balasan