Jakarta, ERANASIONAL.COM – Selebgram Siskaeee melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus film porno.

Wanita bertubuh seksi ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang perdana praperadilan Siskaeee akan digelar pada tanggal 22 Januari 2024.

“Hari sidang perdana telah ditetapkan tanggal Senin, 22 Januari 2024,” kata Djuyamto, Selasa, 16 Januari 2022.

Adapun hakim tunggal yang telah ditunjuk mengadili praperadila Siskaeee itu adalah Sri Rejeki Marshinta.

“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta,” jelasnya.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Siskaeee yang memiliki nama lengkap Fransiska Candra Novita Sari telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Senin, 15 Januari 2024. Gugatannya teregister dengan nomor perkara : 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya ini, Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Siskaee jadi tersangka film porno

Polda Metro Jaya telah menetapkan Siskaee sebagai tersangka dalam kasus film porno.

Selain Siskaee, polisi juga menetapkan 10 pemeran film porno lainnya sebagai tersangka.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengataka, Siskaeee disangka dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasca penetapan dirinya sebagai tersangka, Siskaee dua kali mangkir dari panggilan penyidik polisi, yakni pada 8 Januari dan 15 Januari 2024 kemarin.

“(Siskaeee) tidak datang, Tidak ada konfirmasi,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo, Senin, 15 Januari 2024. (*)