Tergugat tertulis Presiden Jokowi dkk. Kendati demikian, isi gugatan belum dapat ditampilkan.
Respons Istana
Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menerangkan, hingga saat ini, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatan tersebut.
Ari mengatakan pihaknya belum bisa mengomentari substansi gugatan tersebut.
“Sampai saat ini, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatannya. Jadi belum bisa mengomentari lebih lanjut mengenai substansi gugatan tersebut,” kata Ari, Senin 15 Januari 2024.
Ari menyerahkan sepenuhnya ke PTUN terkait gugatan itu.
PTUN, nantinya, menurut Ari, bisa menilai apakah gugatan itu murni terkait tata usaha negara atau justru bermuatan politis.
“Kita serahkan saja ke PTUN untuk menilai apakah ini murni gugatan tata usaha negara, atau gugatan yang bermuatan politis menjelang Pemilu 2024,” ujarnya. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan